Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Kendati terdapat pro dan kontra di masyarakat Tanjung Rhu Desa Bakit Kecamatan Parittiga, PT Lautan Sarana Mandiri (LSM) menyatakan melakukan penambangan menggunakan Kapal Isap Produksi (PIP) secara legal.
Hal tersebut diungkapkan Pihak Legal PT LSM, Adystia Sunggara SH., MH pada saat pertemuan dengan masyarakat penambang di wilayah Tanjung Rhu, Minggu (8/8/2021)
Semula, PT LSM disebutkan Adystia berkeinginan untuk melakukan penambangan menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) namun tidak mendapat dukungan masyarakat, kemudian beralih menggunakan PIP setelah mendapat beberapa saran untuk pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi.
“Maka kami mengucapkan terima kasih buat teman-teman yang sudah bekerjasama dengan baik, dan sudah memberikan kontribusi kepada PT. LSM sebagai mitra, khusus nya kepada masyarakat Desa Bakit,” ungkap Adystia.

Saat ditanya terkait perizinan penambangan di IUP PT LSM, Adystia menjelaskan pihaknya telah mengantongi izin dengan menerapkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kemarin 34 orang pihak forkompinda bersama aparat penegak hukum datang ke Bakit untuk meninjau secara langsung kegiatan penambangan, kedatangan ini berdasarkan laporan masyarakat nelayan. Kemudian setelah dilakukan evaluasi aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan ilegal. Minggu depan mulai Senin mungkin akan ada penertiban, tapi kita tidak tahu sampai kapan berlangsungnya. Yang jelas diperkenankan untuk bekerja pada IUP PT. LSM sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengacu kepada peraturan yang berlaku,” jelasnya
Adysta juga menjelaskan PT LSM dapat membantu perekonomian masyarakat yang pada saat pandemi mengalami kesulitan, yang dikatakannya melalui aktivitas PT LSM perputaran roda perkonomian masyarakat dapat dirasakan.
Kendati demikian, PT LSM tidak menampik adanya masyarakat yang kontra dan menolak penambangan, bahkan terkait hal tersebut, dia juga mengakui telah dimintai penjelasan serta legalitas perusahaan oleh pihak-pihak terkait.
“Legalitas dan perizinan kita lengkap dan sudah diserahkan ke Polda yang kemudian melakukan penelitian dan evaluasi terhadap berkas-berkas kami,” jelasnya

Sejak beroperasinya PT LSM, 544 KK di Desa Bakit dikatakan Adysta dapat merasakan manfaat langsung, seperti pembangunan masjid, dan pekerja lokal yang merupakan masyarakat setempat.
Ace Amoy, salah seorang warga sekitar yang sehari-hari menunggu para penambang timah naik ke darat sehabis bekerja, mengatakan dirinya juga merasakan rezeki yang dibagikan para penambang.
“Kami sangat terbantu karena kita bisa kasih anak-anak kita jajan dan tambahan sekolah, apalagi di masa pandemi covid seperti ini,” tukasnya
Senada yang diungkapkan Asikin, pembina Yayasan Masjid Baitul Al-Muttaqin yang juga selaku Ketua Panitia yang mengaku selain dirinya, masyarakat juga mendapat manfaat dari penambangan PT LSM diantaranya dana kontribusi yang gelontorkan setiap minggu untuk pembangunan Masjid, dalam 3 minggu telah dikumpulkan sebesar Rp. 640 juta.
“Contohnya dalam membangun masjid, kalau mau berharap dari nelayan, saya jamin Masjid Desa Bakit tidak akan selesai, apalagi bangunan masjid di Desa Bakit membutuhkan dana paling tidak Rp 1,7 miliar, maka kami pun bermusyawarah mengenai aktivitas tambang demi kemaslahatan umat, kami melakukan kegiatan di perairan Tanjung Rhu, Desa Bakit,” pungkasnya


