Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH menyampaikan hasil briefing atau arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum kepada seluruh Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat bertempat di Ruang Kerja Kajari Babar, Selasa (10/8/2021)
Arahan tersebut disampaikan pada saat selesai acara pisah sambut di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengingat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum menjabat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung yang baru saja dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu.
“Menyampaikan bahwa Kajati Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan arahan kepada seluruh Kajari yang ada di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait beberapa hal terutama dalam bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tindak Pidana Khusus, dan Tindak Pidana Umum,” jelasnya
Kajati Kepulauan Bangka Belitung, dikatakan Helena sesuai dengan Perintah Harian Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam melakukan pendampingan dan pendapat hukum terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid19 kepada pemerintah daerah khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Oleh karena itu melalui kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta pengelolaan aset milik pemerintah daerah,” jelah Helena
Kejaksaan juga disebutkannya turut membantu pemerintah daerah dalam realisasi penyerapan anggaran covid19 dan turut mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
” Selain itu, Kejaksaan diminta untuk berperan lebih aktif dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah hukum masing-masing dan mengevaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan lagi untuk saat ini dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta memastikan pelaksanaan peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien yang dapat menjadi tambahan pemasukan kas daerah yang juga dapat mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Helena
Dalam bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Kajati Kepulauan Bangka Belitung juga menekankan kepada seluruh Jaksa yang ada di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih memperhatikan Asas Dominus Litis sebagai pemilik dan pengendali perkara baik dalam perkara tindak pidana khusus maupun perkara tindak pidana umum sehingga dapat mengoptimalisasikan prapenuntutan dengan memberikan petunjuk kepada Penyidik, untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan.
” Kajari Bangka Barat sangat mendukung arahan dari Kajati Kepulauan Bangka Belitung tersebut dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Bangka Barat dapat melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi dengan baik demi menjaga eksistensi kepada pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bangka Barat dengan segala tugas dan kewenangannya yang telah diberikan serta menjaga nama marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati Nurani sesuai dengan Perintah Harian Jaksa Agung demi meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021,” pungkasnya


