Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Telah ada kesepakatan antara Pemerintah, PT Timah dan Rekanan PT Timah terkait penambangan yang akan dilakukan di sekitar area sumber air baku Kolong Terabek milik Perumdam Tirta Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dengan menggelar rapat serta peninjauan ke lokasi dengan pihak terkait serta perencanaan pelaksanaan Mou.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, SE kepada media Target Jurnalis di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022) sore
“Jadi hasil tadi, kita panggil pihak PT Timah dengan rekanannya, menyepakati beberapa hal.
Silahkan bekerja tapi sesuai skema yang sudah kita sepakati dan tadi secara lisan mereka mengiyakan, besok kita akan Mou dengan pihak PT Timah dan rekanan PT Timah untuk menyepakati beberapa hal yang sudah di diakusikan di ruangan tadi,” jelasnya

Adapun aturan-aturan yang harus dilaksanakan PT Timah dan rekanan, ditegaskan Bong Ming Ming akan dicantumkan dalam isi Mou yang akan ditandatangani dan disepakati semua pihak.
“Yaitu penambangan yang sesuai aturan dan kita minta salah satunya membuat overload, jadi kalau ada kelebihan air bisa dialirkan sekaligus bisa menjadi pok atau dam sehingga air tidak menyeberang ke PDAM serta mengatasi kemungkinan kelebihan air jadi kita minta PT timah juga sodetan (terusan untuk mengalirkan air ke saluran lain), hingga tatkala ada kelebihan air di PDAM disebabkan hujan dia akan bisa keluar, memperbaiki gorong-gorong yang kemaren rusak,” paparnya

Kondisi air kolong Terabek saat ini disebutkannya telah stabil tingkat kekeruhannya, namun belum seperti awal, dan masih perlu dilakukan treatment-treatment lanjutan yang nantinya akan dilakukan Pihak Perumdam dibantu PT Timah dan rekanan.
“Nanti akan dipantau oleh dinas lingkungan hidup, PPNS Lingkungan hidup kita juga dengan Satpol PP, dengan kawan-kawan PDAM dalam hal pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tukasnya

Beberapa waktu yang lalu, beberapa kali pemilk SPK telah melakukan penambangan kendati telah diminta pemberhentian oleh Pemerintah Daerah, hal tersebut juga dikatakan Bong Ming Ming telah dibahas dan CV Gunung Manik selaku pemilik SPK telah menyatakan bersalah dan siap untuk berkomitmen dengan kesepakatan nantinya.
” Kita telah memberikan teguran keras ke mereka (pemilik SPK) dan mereka sudah minta maaf atas kesalahannya dan tidak akan mengulangi kembali. Jadi Mou itu dituliskan, disampaikan, kalau masih tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati itu, minta kepada PT Timah untuk menghentikan dan mencabut semua SPK yang ada di situ,” tegasnya

