TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT_ Dokumen RPJMD memuat secara lengkap dan sistematis visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan.
Hal tersebut diungkapkan Badri Syamsu selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat saar membuka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025-2029 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Senin (6/10/2025).
“Dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 disusun secara maksimal agar dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat,” tegasnya

Pada kesempatan yang sama, Saiful Fakkah
Selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporan hasil kerja Pansus mengenai Pembahasan dan rekomendasi Raperda RPJMD
“Ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh panitia khusus kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD ini yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah harus berusaha semaksimal mungkin dalam membuat dan merumuskan program-program kegiatan guna mengurangi dan menanggulangi tingkat angka pengangguran terbuka. Baik dengan mendorong investasi atau menciptakan lapang kerja baru, serta diharapkan juga adanya pelaksanaan kegiatan job fair di Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan perusahaan-perusahaan terkait dalam merekrut tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
2. Terkait isu penanganan dan pencegahan terhadap bencana alam yang mungkin terjadi di Kabupaten Bangka Barat agar menjadi perhatian dan dapat dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait baik di tingkat provinsi sampai dengan tingkat pusat serta dapat dimasukkan dalam program kerja yang ada di OPD terkait di Kabupaten Bangka Barat.
3. Terkait sektor hilirisasi kelapa sawit atau rencana adanya pembangunan PKS, pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat, maka pemerintah daerah harus mendata jumlah kebun kelapa sawit yang ada, khususnya yang dimiliki oleh masyarakat guna memenuhi dan menilai berapa pabrik yang dapat dibangun agar sesuai dengan ketersediaan kelapa sawit yang ada.
4. Masih banyak kebun dan tangan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan diharapkan dapat mencari solusi khususnya pada kebun sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.
5. Diminta kepada kepala daerah agar dapat mengevaluasi terhadap renstra-renstra yang ada agar sesuai dengan kebutuhan setiap persemeser enam bulan.
6. Diminta agar dalam penyusunan RPJMD diharapkan dapat disesuaikan dengan proyeksi anggaran yang terbaru dari Kabupaten Bangka Barat. Karena proyeksi yang disampaikan dalam RPJMD ini menggunakan data di tahun-tahun sebelumnya. Di mana anggaran pemerintah daerah masih belum mengalami divisi seperti saat ini.
7. Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Bangka Barat perlu adanya kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan namun juga tidak bertentangan dengan aturan atau regulasi yang ada serta diharapkan terhadap investor yang akan menanamkan modal di daerah kita agar dapat dikawal sampai dengan proses berproduksi. Jangan sampai mereka hanya melakukan pembebasan lahan namun tidak ada kegiatan.
8. Sehubungan dengan isu nasional, logam tanah jarang yang sudah dibentuk oleh Presiden yaitu Badan Institusi. Logam Tanah Jarang yang sudah dibentuk oleh Presiden yaitu Badan Industri Mineral berdasarkan keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 terhadap pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus ikut serta menindaklanjuti atas Keppres tersebut sebagai salah satu bentuk dalam peningkatan PAD serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bangka Barat khususnya di bidang pertambangan.

Dilanjutkan dengan penyampaian penetapan RPJMD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat, Yudi Hermanto.
“Menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bangka Barat tentang rencana pembangunan jangka mendengar daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah Kota Bangka Barat.
Mempersilahkan kepada Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada 71 setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sebakit sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Yudi
Dalam arahannya, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman menjelaskan RPJMD bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antara pemangku kepentingan dan arah alokasi anggaran. RPJMD 2025-2029.
“Merumuskan secara tajam dan terukur bagaimana Kabupaten Bangka Barat akan:
1. Mengaktualisasikan peningkatan kualitas sumber daya manusianya.
2. Membangun infrastruktur yang rata untuk mengurangi kesenjangan wilayah.
3. Mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan berbasis inovasi.
4. Meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan,” bebernya

Yus juga menegaskan bahwa Penyusunan RPJMD 2025-2029 bersinggungan langsung dalam penentuan tujuan, peran, strategi, arah kebijakan, dan indikator kinerja yang multi dimensi dan multi sektoral.
“Peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen untuk memperjemahkan visi dan misi dalam program kerja kepala daerah terpilih menjadi kerangka kerja yang terukur dan juga sebagai referensi utama yang memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional,” tutupnya


