Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT_ HP, salah seorang CPNS yang bekerja di salah satu SD di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ditahan petugas karena terindikasi menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu saat ingin menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Rabu (7/7/2021)
Kasus pemalsuan tersebut terungkap setelah petugas mencurigai isi surat rapid antigen serta dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason (Dokter M) tertera di dalam surat keterangan rapid antigen yang diduga palsu tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dokter M membenarkan pencatutan namanya, namun enggan berkomentar lebih jauh.
“Iya benar nama yang tercantum dalam surat itu nama saya, soal langkah kedepan yang saya akan ambil belum tahu, karena saya masih ingin berkonsultasi dengan pihak manajemen RSUD Sejiran Setason, ” ujarnya
Terpisah, Sidarta Gautama selaku Sekretaris Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid19 Bangka Barat juga turut membenarkan kejadian tersebut.
” Yang bersangkutan akan melakukan perjalanan nyeberang ke Palembang dan menggunakan rapid palsu dengan kop RSUD kita, karena ketelitian dari petugas kita di Pelabuhan, akhirnya di ketahui rapid tersebut palsu dan juga telah di konfirmasi ke pihak RSUD kita yang membenarkan rapid itu di palsukan,” ungkapnya
Selanjutnya, Sidarta menyebutkan akan menunggu hasil pendalaman kasus tersebut dengan tim terkait.
“Untuk tindakan selanjutmya, masih sedang kita dalami bersama tim, karena dapam tim kita semua terlibat, ada unsur TNI/Polri dan Otoritas Pelabuhan serta Satpol PP, jadi sedang kita dalami dulu permasalahannya nanti akan kita info klo sudah jelas kelanjutan kasusnya,” pungkasnya


