Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Sertu Burhanudin Babinsa Koramil 431-03/Kelapa menghadiri rapat acara pembahasan status hutan APL pohon mangrove di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Selasa (13/7/2021)
Kegiatan yang dilaksanakan berupa sosialisasi, imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggarap lahan di wilayah APL hutan mangrove.
Hal tersebut disebabkan hutan mangrove merupakan salah satu potensi sumber daya laut di Indonesia yang memiliki fungsi ekologis dan ekonomis, yaitu untuk melindungi pantai dari abrasi air laut serta memiliki nilai ekonomis dari kayu dan pepohonan dan makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Babinsa Sertu Burhanudin mengimbau masyarakat untuk tidak menggarap hutan mangrove di wilayah hutan Area Pengguna Lain (APL)
“Walaupun status hutan mangrove itu tidak berada di kawasan hutan lindung pantai, kita sebagai masyarakat harus menjaganya sebagai fungsi ekologis dan ekonomis bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya
Dia berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan mangrove.
” Mari kita jaga hutan mangrove dari penggarapan lahan dan pembakaran hutan, demi kebaikan alam di desa kita, untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya
Hadir dalam rapat tersebut, Pj Kades M.Nasir, Ketua BPD Ridwan, Seluruh RT dan Kadus Desa Penyampak, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.


