PANGKALPINANG_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang batal laksanakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II Tahun 2026 disebabkan anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Hal tersebut diungkapkan Fibriyani selaku Plt. Sekertaris DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang, Senin (9/3/2026).
“Enam orang hadir fisik, kemudian yang izinnya sembilan, sisa tanpa keterangan dari 30 (anggota DPRD). Karena tidak kuorum,” jelasnya.
Dia juga memastikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir, bahkan sudah berusaha dikonfirmasi kendati belum terhubung.
“Kalau yang tanpa keterangan kami sudah menghubungi, tapi kan tidak nyambung gitu kan. Satu hari sebelumnya sudah kami informasikan,” jelasnya.
Meskipun sudah dilakukan persiapan dan tamu undangan sudah hadir, namun rencana paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 batal dilaksanakan.
“Sudah siap semuanya, sudah siap… asisten juga tadi datang tadi… cuma berhalangan hadir Pak Ketua sama Bu Wakil di atas, iya, tidak bisa kita laksanakan hari ini,” ungkapnya.


