BANGKA BARAT_ Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers, ungkap dugaan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi di Mako Polres Babar, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha didampingi Wakapolres Albert D. H. Tampubolon, Kasatreskrim Raja Taufik Ikrar Bintani, serta Kasi Humas Yos Sudarso.
Kapolres menyampaikan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) malam di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang Bangka Barat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,” ujarnya.
Petugas disebutkan Kapolres, menghentikan satu unit truk Mitsubishi kuning beserta sopir, YN (32) yang tidak disertai dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.
Lebih lanjut, YN mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan Rp. 9 juta.
“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Kapolres menegaskan komitmen Polri untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi hak petani dan mencegah kerugian negara.
Turut diamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler dengan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.


