TARGETJURNALIS_BANGKA TENGAH — Sebuah tabir misteri menyelimuti puluhan hektar perkebunan kelapa sawit di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Perkebunan yang kini diduga dikendalikan oleh Akew Amen, pengusaha asal Desa Trubus, tengah memicu polemik hangat.
Pasalnya, publik mencium adanya indikasi “pemutihan” atau pengalihan aset secara sepihak dari pemilik lama yang sarat kontroversi, Kwang Yung alias Buyung.
Nama Buyung bukanlah nama asing dalam catatan penegakan hukum di Bangka Belitung. Ia diketahui memiliki rekam jejak kelam terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta aktivitas penambangan timah ilegal.
Munculnya kembali nama Buyung dalam pusaran kepemilikan lahan sawit di Desa Nadi ini memicu pertanyaan besar: Apakah perkebunan masif ini berdiri di atas lahan yang legal, ataukah ini merupakan kelanjutan dari praktik pelanggaran hukum masa lalu yang berganti kemasan?
Dari pantauan di lapangan, perkebunan ini terkesan menutup diri dari publik. Pintu masuk area perkebunan dijaga oleh pos pengamanan serta ditutup dengan portal pembatas. Kendati demikian, ketatnya penjagaan tidak mampu menyembunyikan masifnya aktivitas eksploitasi hasil bumi di dalamnya, terutama saat musim panen tiba.
“Aktivitas di dalam sangat padat kalau lagi panen. Truk-truk besar bebas keluar masuk selama dua hari penuh untuk mengangkut buah sawit. Biasanya, armada angkutan ini dikawal ketat oleh pihak pengurus kebun,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ironisnya, di balik operasional yang begitu sibuk dan menghasilkan omzet besar, legalitas formal perkebunan ini masih gelap gulita. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang bisa diakses publik untuk membuktikan bahwa aktivitas di atas lahan tersebut sah secara hukum.
Masyarakat Bangka Tengah kini menolak penegakan hukum yang setengah hati. Muncul kekhawatiran di tengah publik bahwa pergantian kendali dari Buyung ke Akew Amen hanyalah taktik “ganti nama” untuk mengaburkan status hukum lahan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, publik mendesak Satuan Tugas (Satgas) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk segera melakukan langkah konkret berupa audit investigatif menyeluruh yang mencakup:
• Verifikasi Status Kawasan: Memastikan koordinat lahan tidak menabrak batas hutan lindung.
• Uji Keabsahan Dokumen: Memeriksa ada atau tidaknya IUP dan HGU yang sah dari kementerian terkait.
• Penelusuran Riwayat Aset: Membongkar kronologi penguasaan lahan dari tangan Buyung hingga berpindah ke pengelola saat ini.
Apabila hasil investigasi aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran ruang atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat—baik pengelola masa lalu maupun saat ini—terancam dijerat pasal berlapis.
Beberapa instrumen hukum yang siap menjerat antara lain UU Perkebunan (No. 39/2014) terkait operasional tanpa izin, serta UU Kehutanan (No. 41/1999) dan UU Pencegahan Perusakan Hutan (No. 18/2013) jika terbukti mencaplok kawasan lindung. Sanksi pidana penjara belasan tahun serta denda hingga ratusan miliar rupiah kini tengah mengintai para aktor di balik layar perkebunan Desa Nadi ini.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya membuka jalur komunikasi guna mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab dari Akew Amen maupun Kwang Yung alias Buyung demi menyajikan pemberitaan yang berimbang.
(TIM TRABAS)


