TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat pada Jumat (10/7/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Oktorazsari. Agenda utama rapat adalah menyampaikan keputusan dewan mengenai rekomendasi terhadap LHP BPK yang sebelumnya telah diterima oleh pihak legislatif.
“Pada tanggal 19 Juni 2026 lalu, BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada kami,” ujar Oktorazsari dalam pembukaan rapat.

Oktorazsari menjelaskan bahwa sebagai bentuk penegakan fungsi pengawasan, DPRD Bangka Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Paling lambat dua minggu setelah menerima dokumen dari BPK, DPRD langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membedah dan memperdalam poin-poin hasil pemeriksaan.
Laporan kerja Panja tersebut kemudian dibacakan oleh Anggota DPRD Bangka Barat, Aridafa Amrullah.
Dalam paparannya, Aridafa menyampaikan apresiasi sekaligus catatan penting terkait tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan pembahasan Panja terhadap LHP BPK-RI Perwakilan Bangka Belitung, kita patut bersyukur bahwa Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Aridafa.

Meski meraih predikat WTP, Panja DPRD Bangka Barat tetap mengeluarkan 14 poin rekomendasi penting yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rekomendasi tersebut di antaranya:
• Tepati Waktu: Pemkab Bangka Barat diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif dan tepat waktu sesuai regulasi.
• Pengawasan Inspektorat: Menginstruksikan Inspektorat untuk memaksimalkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan OPD.
• Pemutakhiran Data Pajak: Mendesak BP2RD melakukan validasi data wajib pajak secara berkala serta mengintegrasikan database PBB-P2 dengan data PBG/IMB dari dinas terkait.
• Status Kepegawaian: Meminta BKP-SDM lebih optimal berkoordinasi dengan OPD mengenai status kepegawaian.
• Pengendalian Kontrak: Menginstruksikan BAPERIDA untuk cermat mengawasi pelaksanaan anggaran dan kontrak agar kesalahan serupa tidak terulang.
• SOP Perjalanan Dinas: Meminta Inspektorat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi bukti perjalanan dinas guna mencegah ketidaksesuaian di lapangan.
• Optimasi Infrastruktur: Menginstruksikan Dinas PUPR, Disperkim, dan RSUD Sejiran Setason meningkatkan pengawasan anggaran dan pelaksanaan kontrak kerja.
• Validasi Bansos: Meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih selektif dan akurat dalam menetapkan penerima belanja bantuan sosial (bansos).
• Sektor Pendidikan & Kesehatan: Menginstruksikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) memperketat tata kelola Dana BOS di sekolah, serta meminta Dinas Kesehatan mengoptimalkan perencanaan dan ketersediaan stok obat.
• Pengamanan Aset: Menginstruksikan Sekretaris Daerah, BPKAD, dan Dikpora untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) demi mewujudkan administrasi aset yang akuntabel.

Melalui rekomendasi ini, DPRD Bangka Barat berharap Pemerintah Daerah tidak terlena dengan opini WTP, melainkan menjadikannya sebagai cambuk untuk terus meningkatkan transparansi, kepatuhan hukum, dan efisiensi anggaran demi kesejahteraan masyarakat Bangka Barat.


