TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT_ Komandan Komando Distrik Militer 0431/Babar, Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa S.Sos menghadiri acara rapat koordinasi kegiatan penambangan timah di lokasi Teluk Kelabat Desa Bakit Kecamatan Paritiga di OR II Setda Kabupaten Bangka Barat, Rabu (8/6/2021)
Dalam sambutannya Sekda Bangka Barat, M. Soleh mengatakan audiensi bertujuan untuk mencari solusi permasalahan terkait aktivitas penambangan di wilayah Perairan Teluk Kelabat Dalam yang telah meresahkan masyarakat.
” Berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah Teluk Kelabat Dalam merupakan zona bebas tambang. Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya dua perwakilan penambang dan nelayan dapat mencari solusi dari permasalahan tersebut,” jelasnya
Ketua Nelayan Desa Bakit, Henze mengatakan bahwa Kelompok Nelayan Desa Bakit meminta kepada Pemda serta aparat keamanan untuk bersihkan seluruh ponton yang berada di Teluk Kelabat Dalam.
” Jika aktivitas tambang tidak dihentikan, maka dikhawatirkan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton akan bertambah banyak dan menyebabkan nelayan kesulitan untuk mencari ikan. Lebih lanjut, meminta Pemda dan aparat keamanan untuk menegakkan Perda RZWP3K,” tukasnya
Disalah satu pihak, Perwakilan Penambang/Ketua Forum Masyarakat Bakit Bersatu/ Warga Bakit, Pahdiar menyebutkan aktivitas penambangan di Teluk Kelabat Dalam semakin meluas.
” Atas dasar kekhawatiran Masyarakat Desa Bakit, sebanyak 70% masyarakat setuju untuk melakukan aktivitas tambang agar masyarakat desa Bakit merasakan hasilnya, tidak hanya menjadi penonton dan merasakan imbas buruk dari hasil penambang timah yang berasal dari Belinyu, Kabupaten Bangka,” cetusnya
Dandim 0431/Babar dalam arahannya menegaskan bahwa hadirnya semua pihak terkait disini untuk mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.
” Pemda sudah menentukan aturan Desa Teluk Kelabat merupakan zona tangkap, bukan zona tambang artinya dilarang melakukan aktivitas tambang. Negara kita, negara hukum ada aturan-aturan yang sudah ditentukan, pada intinya antara penambang dan nelayan saling memahami dan mengerti kita adalah aparat yang menjunjung tinggi aturan sudah berjalan,” Pungkasnya.
Dari hasil rapat Koordinasi tentang kegiatan penambangan timah di lokasi Teluk Kelabat Desa Bakit Kecamatan Paritiga mendapatkan kesimpulan yaitu, Pemkab Bangka Barat menolak aktivitas di Teluk Kelabat Dalam, Pemkab Bangka Barat akan mengirimkan surat kepada Forkopimda Prov. Babel untuk sepakat mengamankan Teluk Kelabat Dalam dari aktivitas penambangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Babar (Bong Ming Ming), Anggota DPRD Babar (Suherdi), Sekda Babar (Drs.M.Soleh), Danpos AL Muntok (Kapten Laut Y. Prabowo), Asisten I Babar (Heru Warsito), Wakil Ketua PN Muntok (Iwan Gunawan,SH.,MH), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Babar (Mario Nicolas, SH, MH), Kasat Pol-PP Babar (Sidarta Gautama), Kapolsek Jebus (Kompol Pol M. Saleh), Kakesbangpol Babar (Yusuf Yudhoyono), Camat Paritiga (Madirisa), Kades Desa Bakit, Perwakilan nelayan Desa Bakit Paritiga, Perwakilan penambang Desa Bakit Paritiga


