TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Rutan Kelas IIB Muntok menyerahkan remisi kepada 61 Narapidana dalam rangka HUT RI ke-77 Tahun 2022 secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala, Rabu (17/08/2022).
“Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang diantaranya perkara perlindungan anak sebanyak 31 orang, pencurian sebanyak 10 orang, narkotika sebanyak 12 orang, penganiayaan sebanyak 3 orang, penadahan sebanyak 1 orang, dan lainnya sebanyak 4 orang” ungkap Rasyid.
Rasyid juga menjelaskan pemberian remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, 2 bulan sebanyak 14 orang, 3 bulan sebanyak 18 orang, 4 bulan sebanyak 9 orang dan 5 bulan sebanyak 1 orang.
“Dan ada 1 Narapidana yang langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi” tambah Rasyid.
“Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang dijalankan oleh Rutan.” imbuhnya
Rasyid juga mengungkapkan adanya perbedaan pelaksanaan remisi pada tahun ini. Jika sebelumnya pelaksanaan remisi termasuk dari rangkaian peringatan HUT RI. Kini setelah keluarnya edaran dari Mensesneg Nomor: B-737/M/S/TU/.00.04/08/2022 kegiatan pelaksanaan remisi dan tabur bunga/ziarah ke makam Pahlawan tidak termasuk dari rangkaian HUT RI ke-77.
“Remisi tahun ini kita laksanakan secara internal setelah adanya edaran dari mensesneg, dan Alhamdulilah seluruh kegiatan rangkaian HUT RI dari mulai upacara hingga penyerahan remisi berjalan dengan sangat baik” pungkasnya


