TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 di Gedung Mahligai Batason II DPRD Bangka Barat, Rabu (30/6/2021)
Marudur Saragih SE selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat memimpin sidang paripurna didampingi Wakil Ketua I, H.Oktoraszari dan Wakil Ketua II, Miyuni Rohantap SH MH, dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat dan Forkopimda.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dikatakaan Marudur telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Bangka Barat pada tanggal (14/6/2021) dan panitia khusus telah selesai melakukan pembahasan dan akhirnya secara aklamasi disepakati oleh anggota dewan yang hadir.
” DPRD berharap saran dan masukan yang diberikan Pansus pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dapat dijadikan masukan dan kritikan yang membangun terkait Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah,” ujarnya

DPRD Kabupaten Bangka Barat juga disebutkan Marudur, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian opini wajar tanpa pengecualian yang telah diterima Pemkab Babar.
“Namun tetap meminta agar hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan dapat dijadikan pembelajaran ke depan sebagai rujukan dalam menyempurnakan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” imbuhnya
Pada kesempatan yang sama, Apandi SE selaku Ketua Pansus membacakan hasil kerja pansus serta merekomendasikan beberapa hal kepada Pemkab Bangka Barat.
“1. Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Terkait masalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan diharapkan kepada OPD terkait segera membuat SOP dalam hal pemungutan retribusi IMB.
3 dalam hal retribusi pengelolaan Balai Benih ikan perlu dikaji ulang mengingat biaya operasional lebih besar daripada pendapatan yang diterima
4. Diharapkan kepada OPD terkait lebih meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan terhadap pekerjaan fisik gedung bangunan yang mengalami kekurangan kekurangan volume
5. Agar pelaksanaan belanja hibah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku terutama belanja hibah yang melibatkan instansi vertikal
6. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menginventarisir aset tetap terutama aset yang tidak memiliki dokumen lagi dan rusak berat serta melakukan kapitalisasi terhadap belanja rehab yang belum dijadikan belanja modal
7. Pemerintah daerah juga disarankan untuk terus berbenah dalam segala hal baik dari segi peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia maupun lainnya agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bisa mempertahankan capaian atas opini Badan Pemeriksa Keuangan yang saat ini mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” urainya

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK, serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
” Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya,” tukasnya

Selanjutnya, Sesuai amanat Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dikatakan Bong Ming Ming, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.


