TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT_ Kepala Staf Kodim 0431/Babar Mayor Arm K. Gurusinga melaksanakan vicon tentang Rakor Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid19 di Daerah bertempat di Operasional Room I Bupati Babar, Senin (3/5/2021)
Kegiatan yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI tersebut membahas Protokol Kesehatan Covid19 jelang hari Raya Idul fitri guna menindaklanjuti arahan Presiden tentang Peniadaan Mudik Idul fitri untuk penanganan penyebaran Covid19 di wilayah Propinsi, Kabupaten serta Kecamatan.
Kepala BNPB selaku Kepala Satgas Covid19 RI dalam arahannya menyebutkan posisi daerah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah melaksanakan PPKM Mikro tersebut.
” Dengan dampak analisis kenaikan kasus aktif,
saat ini masih ada Propinsi dengan trend kenaikan kasus aktif signifikan dari analisis penurunan kasus kesembuhan dan setelah dilaksanakan PPKM mikro bagi propinsi menurut analisis penurunan kasus kesembuhan non PPKM mikro dan tentang selisih kasus kematian sebelum dan sesudah pelaksanaan PPKM Mikro
kenaikan kasus aktif selalu diikuti dengan kenaikan angka kematian pasien Covid19 dan para tenaga kesehatan” jelasnya
Dia juga menyebutkan sudah menjadi tugas semua elemen masyarakat dalam menekan penyebaran pandemi covid19 tersebut.
” Tugas kita semua bagaimana mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid19 dengan satu komando melaksanakan PPKM Mikro dan harus lebih tegas dan jangan lemah untuk megingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid19 di wilayah,” tegasnya
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan RI berharap Pemerintah dapat menerapkan aturan tersebut sesuai arahan presiden RI.
” Kebijakan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan, dengan diadakan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2020-2021, pemerintah agar memiliki kesamaan narasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut dalam penerapan protokol kesehatan Covid19 yang sudah di arahkan oleh presiden RI,” jelasnya
Senada, Kementrian Agama Rl menyebutkan implementasi surat edaran Menteri Agama terkait rangkaian pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M telah dikeluarkan.
” Kegiatan ibadah dan ramadhan di tempat ibadah seperti masjid bagi wilayah kategori zona merah dan orange tidak boleh dilaksanakan, kegiatan pengumpulan zakat, Infak, dan sedekah, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa, vaksinasi tetap dilakukan sesama puasa ramadhan sesuai fatwa MUI dan ormas-ormas Islam, Kementrian Agama telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan, Sholat idul fitri 1 syawal 1442 di daerah Zona Merah dan Orange tidak boleh dilaksanakan di Masjid maupun di lapangan, penanganan pandemi Covid19 jelang idul fitri menghimbau kepada aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat bahwa silaturahmi Idul fitri hanya dikalangan keluarga atau kerabat dekat dalam satu wilayah,” pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Babar (H. Sukirman), Kabag Ops Polres Babar (Kompol Martahi JH David), Asisten II Babar (Drs.H.Rozali), Kasat Intelkam Polres Babar (Akp David Charli), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Babar (Mario Nicholas,SH) (PS)


