TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT_ Dandim 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa,S.Sos menghadiri vicon rapat kesepakatan bersama forkopimda dengan instansi terkait toga dan tomas dalam rangka pengendalian covid19 selama hari raya Idul Fitri 1442 H di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 di ruang rapat ORI 1 Setda Kabupaten Bangka Barat, Kamis (6/5/2021)
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dalam arahannya mengatakan rapat diselenggarakan untuk menyepakati keputusan bersama yang ditanda tangani oleh Forkopimda Prop Kepulauan Babel dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid19 selama masa idul fitri 1442 H
” Pertama Pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas, kedua pembatasan kegiatan buka bersama, ketiga Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung dan sebaliknya, Keempat kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina, adalah tugas bersama, kelima pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan Door to Door oleh petugas zakat, keenam peniadaan kegiatan takbir keliling, ketujuh pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H boleh dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kedelapan Khotbah Idul fitri di batasi maksimal 15 menit, dan para Khotib dihimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid19, kesembilan Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan nganggung pada saat selesai sholat Ied, kesepuluh pejabat dilarang melaksanakan Open House, Kesebelas pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung, pembatasan jam operasional kafe dan restoran sampai pukul 22.00 wib, kedua belas pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, Mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya,” jelasnya
Wakil Bupati Babar Bong Ming Ming dalam vicon tersebut menjelaskan larangan mudik dari pantauan Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
” Dari Kabupaten Bangka Barat memberikan peraturan untuk pemudik yang melanggar kita akan karantina, apabila ada yang mudik dari Bangka menuju Palembang atau sebaliknya
dari Palembang menuju Bangka akan kita halau atau dikembalikan,” tegasnya
Komandan Komando Distrik Militer 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa,S.Sos mengatakan pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bangka Barat mendukung penuh keputusan bersama tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid19 jelang idul fitri 1442 H.
” Mari kita laksanakan keputusan tersebut dengan menerapkan dalam bentuk kegiatan di lapangan dan menjadikan keputusan itu sebagai pedoman kita untuk menjalankan tugas, memberikan arahan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid19 saat merayakan idul fitri tahun 2021,” pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bangka Barat (Bong MingMing), Kapolres Bangka Barat (AKBP Ferdiansyah S.I.K.M.H), Kasi Intel Kajari Bangka Barat (Mario Nicolas SH), Sekretaris tugas Gugus Covid19 Bangka Barat (Sidarta Gautama), Kepala Dinkes Bangka Barat (Ahmad Syaifuddin), Plt.Diskominfo (Fachriansyah) (PS)


