• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Babel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Babel
No Result
View All Result

Kemenag Babar Harap Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Diterapkan

admin by admin
Juni 30, 2021
in Kab. Bangka Barat
0
Kemenag Babar Harap Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Diterapkan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, H Syarifudin menyampaikan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 di Ruang Kerja Kepala Kemenag Babar, Rabu (30/6/2021)

” Guna mencegah mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat perlu melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadat,” ujarnya

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditegaskannya juga ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

” Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum pertemuan pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna, di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan orange sampai dengan kondisi memungkinkan,” tukasnya

Adapun Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid19 ditegaskan Syarifudin hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar proses covid19 secara ketat.

Previous Post

Dandim 0431/Babar Harap Melalui Komsos Sinergitas TNI-Polri dan Aparatur Pemerintah Solid Serta Bangun Imunitas Bangsa

Next Post

Ini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban Masa Pandemi

admin

admin

Next Post
Ini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban Masa Pandemi

Ini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum CPNS Babar Tertangkap Pemalsuan Rapid Antigen Test Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Antar Kebab, U Meregang Nyawa Ditempat, Begini Kejadiannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jago Merah Lalap Sport Hall Pal 9

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Tatap Muka Segera Dimulai, Swab Antigen Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Babel

© 2017-2024 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2024 Target Jurnalis

AURORATOTO Bersama Situs Slot Gacor
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/