TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, H Syarifudin menyampaikan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 di Ruang Kerja Kepala Kemenag Babar, Rabu (30/6/2021)
” Guna mencegah mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat perlu melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadat,” ujarnya
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditegaskannya juga ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
” Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum pertemuan pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna, di lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara di daerah zona merah dan orange sampai dengan kondisi memungkinkan,” tukasnya
Adapun Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid19 ditegaskan Syarifudin hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar proses covid19 secara ketat.


