Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Kelanjutan kasus rapid antigen palsu oleg Oknum CPNS berinisial HP (32) yang sempat diamankan tim angla pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, kini belum menemukan kejelasan.
Pasalnya, Tim Satgas Penanganan Covid19 Bangka Barat melalui Sekretarisnya, Sidarta Gautama menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa intervensi.
Penyebab utamanya, disebutkan Sidarta, adanya pihak lain yang telah dirugikan yaitu Dokter M, yang bekerja di RSUD Sejiran Setason yang telah dicatut namanya pada surat keterangan rapid antigen palsu tersebut. Terlebih yang bersangkutan dikatakannya belum membuat laporan ke pihak Kepolisian.
” Ini kan masalahnya ada kaitannya dengan pihak – pihak yang dirugikan. Kita nggak bisa intervensi, yang begini kan harus ada laporan, Polisi juga belum bisa memproses kalau laporannya belum ada. Jadi dari pihak yang dirugikan harus melapor dulu,” jelasnya saat ditemui di Posko PPKM di Dusun Pait Jaya, Kamis (8/7/2021) siang.
Menurut Sidarta, akan ada sanksi hukuman dari Pemkab Bangka Barat untuk pelaku HP yang merupakan CPNS yang bekerja pada salah satu sekolahan di Kecamatan Kelapa.
” Kalau kita dari Pemda karena pelaku ini adalah oknum pasti kita punya hukuman sendiri lah. Satu orang (pelakunya), cuma penggunanya banyak. Tapi ibaratnya inisiatornya itu satu. Nggak dijual hanya untuk dipakai pribadi keluar masuk,” tukasnya
HP, yang awalnya dicurigai petugas saat ingin menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menggunakan selembar surat keterangan rapid antigen dengan Kop RSUD Sejiran Setason dan ditandatangani Dokter M yang terlihat buram, Rabu (7/7/2021) siang.
Saat diinterogasi, Hp menyebutkan rapid antigen tersebut palsu tersebut didapatkannya secara cuma-cuma, dan karena palsu, dia minta di rapid ulang.
” Mau pulang ke Palembang, rapidnya palsu. Sudah rapid ulang tadi, orang yang bikin. Di RSUD, nggak bayar,” tukasnya
Setelah dikonfirmasi, Dokter M, menyebutkan dirinya tidak pernah mengeluarkan surat antigen tersebut serta menegaskan namanya telah dicatut oknum tersebut.
” Iya benar nama yang tercantum dalam surat itu nama saya, soal langkah ke depan yang saya akan ambil belum tahu, karena saya masih ingin berkonsultasi dengan pihak manajemen RSUD Sejiran Setason,” cetusnya
Pihak RSUD Sejiran Setason pun dikatakan Sidarta telah menegaskan bahwa surat rapid tersebut dipalsukan.
” Yang bersangkutan akan melakukan perjalanan nyeberang ke Palembang dan menggunakan rapid palsu dengan kop RSUD kita, karena ketelitian dari petugas kita di Pelabuhan, akhirnya diketahui rapid tersebut palsu dan juga telah di konfirmasi ke pihak RSUD kita yang membenarkan rapid itu dipalsukan,” kata Darta.
Pantauan akhir awak media, oknum HP sempat di interogasi di Pos AL setelah akhirnya dipulangkan, Rabu (7/7/2021) malam, namun akan dipanggil kembali jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan.


