Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Rapid Test adalah syarat mutlak untuk melakukan perjalanan, jika di temukan rapid test palsu, maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindaklanjutinya sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Helenna Octavianne, SH.,MH menyikapi persoalan ditemukannya oknum CPNS berinisial HP, pengguna Rapid Test Palsu saat ingin menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, pada Rabu (7/7/2021) yang lalu.
“Apabila surat tersebut palsu maka diduga orang yang menggunakan surat tersebut tidak bisa di deteksi apakah sehat atau OTG ataupun positif covid19. Jika orang tersebut melakukan perjalanan tentunya akan membahayakan banyak pihak atau bisa juga membentuk kluster baru dalam penyebaran covid19,” jelasnya kepada media TargetJurnalis, Jum’at (9/7/2021) malam
Kasus pemalsuan tersebut ditegaskan Helena bukan merupakan delik aduan, namun delik yang bisa diproses layaknya kasus pencurian.
“Dia merugikan seluruh masyarakat di Indonesia ketika dia jalan ke mana dan dia positif, siapa yang dirugikan? masyarakat Indonesia, karena dia tidak tes, dia bisa positif atau OTG, itu bisa terjadi. Itu bukan delik aduan, tetapi itu delik yang bisa di proses seperti kasus pencurian, mau damai ? itu tidak bisa! harus diproses.” tukasnya
Helena juga mengungkapkan telah ada kasus serupa di wilayah Kabupaten Bangka Barat, bahkan telah ada perkara yang telah inkrah, untuk itu, pihak Kejaksaan, dikatakannya siap menindak lanjuti.
“Sudah ada contoh kasus-kasus pemakaian surat rapid test palsu, bahkan sudah ada perkara yang inkrah di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Untuk kasus kali ini, Saya tunggu dari penyidik, kalau memang unsurnya terpenuhi semua kami siap,” pungkasnya


