Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers terkait ditahannya 2 orang tersangka HP (33) dan RJ (36) yang diduga oknum CPNS Bangka Barat dengan kasus pemalsuan surat rapid antigen palsu di ruang Catur Prasetya Polres Babar, Senin (12/7/2021)
Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH SIK MH menyebutkan sesuai SOP, kedua pelaku telah dilakukan rapid antigen test dan dinyatakan keduanya positif terpapar virus Covid19.
“Jadi kemarin sudah kita test orangnya (HP dan RJ), dan ternyata positif (covid19) sementara kita isolasi di tahanan Polsek Muntok,” tegasnya

Selain kedua tersangka, Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan 5 buah barang bukti.
“Tersangka yang diamankan inisialnya HP (33) peran membuat dan menggunakan surat dan RJ (36) peran menandatangani dan stempel RSUD. Barang bukti yang kita amankan 1 lembar surat hasil rapid test antigen yang diduga palsu, 1 buah cap stempel berlogo RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, 1 buah laptop, 1 buah printer dan 1 buah pulpen,” tegasnya
AKP Robby Setiadi Purba, SE selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Barat juga menambahkan modus operandi kedua pelaku.
” Operandinya membuat surat hasil rapid test antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penyeberangan kapal feri dari pelabuhan Tanjung kalian Muntok menuju pelabuhan Tanjung api-api Sumatera Selatan,” tukasnya
Adapun kedua tersangka, kini dikatakannya telah dapat diamankan petugas dan ditempatkan pada sel terpisah di Polsek Muntok.
” Sekarang tersangka sudah kita amankan kita lakukan pemeriksaan dan juga kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya adalah maksimal 6 tahun,” pungkas Robby.


