• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis Babel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Babel
No Result
View All Result

Bong Ming Ming; Gubernur Akan Buat Tim Penangkapan Pelaku Penambangan Teluk Kelabat Hingga Keakarnya

admin by admin
Juli 21, 2021
in Kab. Bangka Barat
0
Bong Ming Ming; Gubernur Akan Buat Tim Penangkapan Pelaku Penambangan Teluk Kelabat Hingga Keakarnya
0
SHARES
161
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jurnalis : Ika Indriani

TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_Terkait permasalahan penambangan liar di Teluk Kelabat, pihak-pihak terkait telah menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Hal tersebut kemudian akan direkomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan untuk membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut.

” DPRD merekomendasikan kepada Pak Gubernur untuk membuat tim untuk penyelesaian masalah Kelabat Dalam. Itu melibatkan semua unsur termasuk Forkopimda dan eksekutif yang ada yang diketuai Pak Gubernur,” jelas Bong Ming Ming selaku Wakil Bupati Bangka Barat yang ikut hadir pada RDP Aktivitas Pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/7/2021) yang lalu.

RDP yang juga membahas aturan dan hukum di bidang pertambangan dikatakan Bong Ming Ming mengkaji amanah Perda RZWP3K, bahwa Teluk Kelabat Dalam merupakan wilayah zero tambang dan segala bentuk aktivitas penambangan di perairan tersebut adalah ilegal.

” Kemudian berdasarkan peraturan AMDAL-nya memang Kelabat Dalam itu kan sudah kadaluarsa. Nantinya mereka harus buat izin AMDAL baru dan begitu izin AMDAL-nya belum diselesaikan IUP-nya pun tidak berlaku. Dan kalau pun membuat izin AMDAL baru dia akan terbentur RZWP3K. Dan disampaikan di DPRD bahwa itu ilegal,” ungkapnya

Tim yang dibentuk Gubernur Babel, nantinya disebutkan Bong Ming Ming, tidak hanya menertibkan pelaku penambangan, tapi juga akan melakukan penangkapan, termasuk para penampung atau pembeli timahnya.

” Dipidana, kan harusnya seperti itu, ada sanksinya di RZWP3K dan UU Minerba di sana,” tukasnya

Previous Post

IAD Babar Peringati HUT dan Syukuran

Next Post

Babinsa Koramil 431-01/Jebus Komsos Silaturahmi Idul Adha 1442H /2021M

admin

admin

Next Post
Babinsa Koramil 431-01/Jebus Komsos Silaturahmi Idul Adha 1442H /2021M

Babinsa Koramil 431-01/Jebus Komsos Silaturahmi Idul Adha 1442H /2021M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum CPNS Babar Tertangkap Pemalsuan Rapid Antigen Test Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Antar Kebab, U Meregang Nyawa Ditempat, Begini Kejadiannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jago Merah Lalap Sport Hall Pal 9

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Tatap Muka Segera Dimulai, Swab Antigen Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Babel

© 2017-2024 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2024 Target Jurnalis

AURORATOTO Bersama Situs Slot Gacor
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/