Jurnalis : Ika Indriani
BANGKA BARAT — Seorang wanita berinisial KA ( 44 ), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan membawa paket narkoba jenis shabu – shabu.
KA diamankan anggota Polsek Jebus
di pinggir Jalan Dusun Bukit Maya, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga pada Senin ( 19/7 ) lalu.
Sebelumnya, Tim dari Polsek Jebus dikatakan Kompol M Saleh, menjadi target petugas, setelah adanya laporan warga yang menyebutkan ada akan ada transaksi narkoba di daerah Dusun Bukit Lintang.
KA, pelaku pengedar shabu dikatakan M Saleh menjual barang haram tersebut disebabkan himpitan ekonomi keluarga dan kini kasus tersebut dilimpahkan ke SatNarkoba Bangka Barat.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansah menyebutkan pelaku saat digeledah ditemukan bersama barang bukti 1 paket besar plastik klip bening yang berisi butiran kristal yang diduga shabu.
” Paket itu disimpan di dalam kotak rokok merk Djie Toe Bold, saat ditanyakan kepada pelaku tentang barang tersebut dia mengakui atas kepemilikan barang tersebut,” tukasnya
Petugas juga dikatakan Iptu Eddy berhasil menemukan 1 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu, saat menggeledah rumah pelaku.
” Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 paket besar diduga shabu dengan berat bruto 4,7 gram, 1 paket kecil diduga shabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 handphone dan 1 kotak rokok,” jelasnya
Dia menyebutkan, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut.


