Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Tim Gabungan Polres Bangka Barat yang terdiri dari Reskrim, Intel dan sabhara melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bakau Tanjung Punai Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/9/2021)
AKP Robby Setiadi Purba selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut.
“Memang betul siang ini tim gabungan Polres Bangka Barat melakukan penertiban TI di kawasan hutan lindung mangrove. Yang mana saat penertiban kegiatan pertambangan tadi sedang berjalan, ,” ungkapnya

Robby juga menjelaskan 13 unit mesin TI berhasil diamankan petugas, namun oknum penambang tidak berada di tempat dan telah melarikan diri.
“Kita amankan 13 mesin user-user. Untuk pelakunya tadi melarikan diri, masih kita selidiki untuk kepemilikan mesinnya, orangnya melarikan diri karena situasi di lapangan juga tadi cukup susah situasinya, jadi kita tetep mengutamakan keselamatan personil,” tegasnya
Kedepan, Robby menegaskan akan terus melakukan penertiban aktivitas tambang di lokasi tersebut, mengingat lokasi merupakan kawasan hutan yang patut dilindungi, dan telah mengalami kerusakan akibat tambang sekitar 4 hektar.
“Kita akan tetap melakukan penertiban secara random, karena sebelum dilakukan penertiban hari ini kita tim gabungan sudah berulang kali melakukan tindakan preventif untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan di kawasan hutan tepatnya di Belo Laut,” tukasnya

Adapun para penambang tersebut dikatakan Robby, telah melanggar undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009, tentang minerba.
“Untuk ancaman hukumannya itu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 1,5 sampai 10 miliar,” pungkasnya


