Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD. Perpamsi) Provinsi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2020 di Perumdam Tirta Sejiran Setason Muntok Kabupaten Bangka Barat, Senin (2/10/2021)
Najamuddin, SH selaku Ketua PD Perpamsi Provinsi Bangka Belitung menyampaikan PD. Perpamsi Babel yang terbentuk pada bulan Juni 2021, yang awalnya bergabung dengan Sumatera Selatan melaksanakan rakornya yang pertama yang diikuti 7 kabupaten dan kota.
“Alhamdulillah Kami dari PD. Perpamsi Bangka Belitung selesai melaksanakan rakor bersama para Direktur dan Pengurus, sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permandagri No 71 tahun 2016 tentang perhitungan penetapan tarif air minum, Bahwa tarif air minum itu masing-masing kota dan kabupaten ditetapkan oleh Gubernur yang mana Permendagri itu mengamanatkan diharapkan selesai di tahun 2022. Alhamdulillah rakornya berjalan lancar, mudah-mudahan ini akan membawa kemajuan Perumdam di Babel ini,” ungkapnya

Adapun hasil dari kegiatan rapat tersebut dijelaskan Najamuddin, akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bangka Belitung.
“Karena perhitungan tarifnya baru didapat di Muntok, jadi ada beberapa PDAM yang belum menghitung, mungkin kembali ini mereka menghitung dan akan disampaikan kepada kami selalu pengurus Perpamsi Babel, jadi insyaAllah paling pambat akhir Oktober ini akan kami sampaikan ke Gubernur. Mudah-mudahan kami berharap pak Gubernur berkenan untuk mengesahkannya,” tukasnya
Najamuddin juga berharap, Kinerja PD. Perpamsi Babel akan terus meningkat serta berharap kesetaraan untuk semua Perumdam di wilayah Babel, sebagaimana Perumda Tirta Sejiran Setason meraih nilai terbaik dalam Audit Kinerjanya.
“Semangat saya selaku ketua PD.Perpamsi Babel, artinya Perumdam di Bangka Belitung ini ada kesetaraan untuk mengejar maju ke tingkat yang lebih baik lagi. Untuk diketahui audit kinerja Perumdam Tirta Sejiran Setason Muntok merupakan yang paling tinggi, yang terbaik. Saya berharap kesetaraan juga di wilayah lainnya, Saya ingin sebagai ketua perpamsi Babel, kita sama-sama maju, sama-sama baik, demi Perpamsi Babel,” tegasnya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Perpamsi, Djasmadikun berharap Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah dapat segera ditetapkan oleh Gubernur dan segera ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota oleh Bupati dan Walikota.
“Mudah-mudahan dengan Permendagri yang baru ini, ketetapan nanti akan dibuat oleh pak Gubernur mengenai Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Gubernur cuma menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah, sedangkan tarif masing-masing itu kewenangan dari pak Bupati dan Walikota setempat,” imbuhnya
Dia juga berharap ketetapan batasan tarif tersebut nantinya akan meningkatkan kinerja serta memberikan penyesuaian yang tepat.
“Dengan batas tarif batas atas dan bawah ini sudah ditetapkan, ini akan memberikan manfaatnya untuk ke depan, karena Perumdam masing-masing, terutama di Bateng ketetapan tarifnya tahun 2013, jadi penyesuaian tarifnya sudah harus secepat mungkin, dengan adanya itu akan memperbaki kinerja,” pungkasnya


