Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers Antik Menumbing 2025, ungkap peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat, yang dilaksanakan di Makopolres, Selasa (4/2/2025)
Kegiatan yang dilaksanakan mulai 20-31/2025 berhasil mengungkap sebanyak lima kasus, dari Kecamatan Mentok empat kasus dan Kecamatan Parittiga satu kasus, dengan jumlah tersangka lima orang, satu diantaranya masih di bawah umur.
⁶
Wakapolres Bangka Barat, Iman Teguh Prasetyo, S.H., S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba, Budi Prasetyo, S.H. dan Kasubsi PIDM, Ardianis. menyebutkan identitas 5 orang pelaku, yaitu FR (35), warga Toboali Bangka Selatan, AN (24) warga Tanjung Mentok Bangka Barat, RD (26) warga Desa Air Limau Mentok Bangka Barat, FL (17) Pelajar warga Sungai Daeng Mentok Bangka Barat dan ED (41) warga Tanjung Ketapang Bangka Selatan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)
“Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram dengan total harga barang bukti yang diduga narkotika shabu sebesar Rp. 230.350.000,” tegasnya
Kelima pelaku disebutkan Wakapolres akan dijerat dengan pasal yang dilanggar berikut ancaman hukuman.
“Semua tersangka an. FR, AN, RD, FL dan ED di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya


