• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Babel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Babel
No Result
View All Result

5 Pelaku Narkoba Ditangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025, Satu Masih di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2025
in Berita Terbaru, Kab. Bangka Barat
0
5 Pelaku Narkoba Ditangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025, Satu Masih di Bawah Umur
0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jurnalis : Ika Indriani

TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_ Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers Antik Menumbing 2025, ungkap peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat, yang dilaksanakan di Makopolres, Selasa (4/2/2025)

Kegiatan yang dilaksanakan mulai 20-31/2025 berhasil mengungkap sebanyak lima kasus, dari Kecamatan Mentok empat kasus dan Kecamatan Parittiga satu kasus, dengan jumlah tersangka lima orang, satu diantaranya masih di bawah umur.
⁶
Wakapolres Bangka Barat, Iman Teguh Prasetyo, S.H., S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba, Budi Prasetyo, S.H. dan Kasubsi PIDM, Ardianis. menyebutkan identitas 5 orang pelaku, yaitu  FR (35), warga Toboali Bangka Selatan, AN (24) warga Tanjung Mentok Bangka Barat, RD (26) warga Desa Air Limau Mentok Bangka Barat, FL (17) Pelajar warga Sungai Daeng Mentok Bangka Barat dan ED (41) warga Tanjung Ketapang Bangka Selatan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)

“Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram dengan total harga barang bukti yang diduga narkotika shabu sebesar Rp. 230.350.000,” tegasnya

Kelima pelaku disebutkan Wakapolres akan dijerat dengan pasal yang dilanggar berikut ancaman hukuman.

“Semua tersangka an. FR, AN, RD, FL dan ED di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya

Previous Post

Melalui Komsos, Babinsa Koramil 431-03/Kelapa Ingatkan Warga Terhadap Cuaca Extrim

Next Post

Antisipasi Kondisi Darurat, Rutan Muntok Gelar Simulasi Kebakaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
Antisipasi Kondisi Darurat, Rutan Muntok Gelar Simulasi Kebakaran

Antisipasi Kondisi Darurat, Rutan Muntok Gelar Simulasi Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    Jago Merah Lalap Gudang Material dan 2 Unit Mobil Milik Sin-sin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum CPNS Babar Tertangkap Pemalsuan Rapid Antigen Test Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Antar Kebab, U Meregang Nyawa Ditempat, Begini Kejadiannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Si Jago Merah Lalap Sport Hall Pal 9

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Tatap Muka Segera Dimulai, Swab Antigen Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Babel

© 2017-2024 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kab. Bangka
    • Kab. Bangka Barat
    • Kab. Bangka Selatan
    • Kab. Bangka Tengah
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2024 Target Jurnalis

AURORATOTO Bersama Situs Slot Gacor
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/