BANGKABARAT_ DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat Tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri yang menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi pemerintah daerah.
“Meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.
Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan terkait dengan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Kepala daerah, dikatakan Badri wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dilanjutkan dengan Penyampaian ringkasan LKPj oleh Markus selaku Bupati Bangka Barat yang menjelaskan secara ringkas hasil LKPJ T.A 2025.
“Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang selaras, sinergis, koordinatif, integratif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.” Tukasnya.
Dia juga menjelaskan dari hasil penjelasan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2025 mendapatkan pembelajaran, catatan, dan rekomendasi yang akan menyempurnakan jalannya roda pemerintahan ke depan nantinya.
“Kami mengajak agar kemitraan dan kolaborasi ini kuat antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


