TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT — Berkenaan dengan momen penyerahan Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok memberikan klarifikasi resmi mengenai ketentuan pembebasan narapidana, khususnya bagi mereka yang terjerat kasus tindak pidana narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andri Firly, menyampaikan bahwa seluruh proses pembebasan, terutama yang memanfaatkan skema Pembebasan Bersyarat (PB), dijalankan sesuai dengan regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menandaskan bahwa status bebas bersyarat menyertai seperangkat kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh para mantan warga binaan.
Berbeda dengan mekanisme bebas murni yang langsung mengakhiri seluruh kelengkapan administrasi dan kewajiban hukum, penerima fasilitas PB diwajibkan untuk tetap berkoordinasi secara berkala dengan pihak Kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Bebas murni itu tidak ada lagi berkas yang dilengkapi. Namun untuk pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Kejaksaan dan Bapas hingga genap masa dua pertiga pidananya, ditambah dengan satu tahun masa percobaan,” ujar Andri Firly.
Di samping itu, Andri juga memberikan penegasan terkait batas batas wewenang pihak Rutan dalam mengawasi mantan warga binaan kasus narkotika setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, tanggung jawab pembinaan dan pengawasan institusi rutan berakhiri saat narapidana secara resmi melangkahkan kaki keluar dari pintu rutan.
Mengenai potensi pengulangan tindak pidana (residivis) atau pengawasan aktivitas di tengah masyarakat, hal tersebut telah masuk ke dalam ranah wewenang aparat penegak hukum lain serta lembaga teknis terkait. Pihak Rutan berfokus penuh pada pemenuhan program pembinaan selama masa penahanan berlangsung di dalam area rutan.


