TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT — Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa angin segar bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok. Tepat pada Senin (17/8/2026), sebanyak 239 warga binaan secara resmi menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 229 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pemotongan masa hukuman bervariasi. Sementara itu, 10 orang lainnya yang tergolong dalam Remisi Umum II (RU II) dipastikan dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
Pihak Rutan Mentok mencatat rincian penerima remisi berdasarkan durasi pengurangan masa pemidanaan:
Remisi Umum I (Pengurangan Masa Tahanan):
1 Bulan: 88 orang
2 Bulan: 62 orang
3 Bulan: 55 orang
4 Bulan: 21 orang
5 Bulan: 2 orang
6 Bulan: 1 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas):
1 Bulan: 7 orang
2 Bulan: 1 orang
3 Bulan: 1 orang
5 Bulan: 1 orang
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andri Firly, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak ini diberikan tanpa diskriminasi, baik bagi narapidana kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi (tipikor).
“Remisi adalah hak seluruh warga binaan tanpa ada pembedaan. Baik tindak pidana umum maupun pidana khusus seperti tipikor, perlakuan yang diberikan tetap sama sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Andri Firly.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Mentok.


