Jurnalis : Ika Indriani
TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_Terkait permasalahan penambangan liar di Teluk Kelabat, pihak-pihak terkait telah menyampaikan pendapat dan keluhannya melalui DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Hal tersebut kemudian akan direkomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan untuk membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut.
” DPRD merekomendasikan kepada Pak Gubernur untuk membuat tim untuk penyelesaian masalah Kelabat Dalam. Itu melibatkan semua unsur termasuk Forkopimda dan eksekutif yang ada yang diketuai Pak Gubernur,” jelas Bong Ming Ming selaku Wakil Bupati Bangka Barat yang ikut hadir pada RDP Aktivitas Pertambangan di Teluk Kelabat Dalam, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/7/2021) yang lalu.
RDP yang juga membahas aturan dan hukum di bidang pertambangan dikatakan Bong Ming Ming mengkaji amanah Perda RZWP3K, bahwa Teluk Kelabat Dalam merupakan wilayah zero tambang dan segala bentuk aktivitas penambangan di perairan tersebut adalah ilegal.
” Kemudian berdasarkan peraturan AMDAL-nya memang Kelabat Dalam itu kan sudah kadaluarsa. Nantinya mereka harus buat izin AMDAL baru dan begitu izin AMDAL-nya belum diselesaikan IUP-nya pun tidak berlaku. Dan kalau pun membuat izin AMDAL baru dia akan terbentur RZWP3K. Dan disampaikan di DPRD bahwa itu ilegal,” ungkapnya
Tim yang dibentuk Gubernur Babel, nantinya disebutkan Bong Ming Ming, tidak hanya menertibkan pelaku penambangan, tapi juga akan melakukan penangkapan, termasuk para penampung atau pembeli timahnya.
” Dipidana, kan harusnya seperti itu, ada sanksinya di RZWP3K dan UU Minerba di sana,” tukasnya


