TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT — Suasana persidangan kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bangka Barat mendadak geger pada Senin (20/7/2026). Terdakwa, Gunawan Bin Suriadmaja alias Bang Gun, mendadak jatuh pingsan di ruang sidang usai menjalani pemeriksaan oleh hakim.
Warga Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru tersebut terlihat sempoyongan dan ambruk dari kursi terdakwa saat hendak berdiri. Sontak, insiden ini mengejutkan majelis hakim, tim penyidik, para saksi, hingga pihak keluarga yang hadir.
Kronologi Kejadian di Ruang Sidang
Peristiwa terjadi tak lama setelah penyidik membacakan surat dakwaan dan hakim tunggal Sandro mengajukan sejumlah pertanyaan. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) tersebut, terdakwa sempat memberikan keterangan dan mengakui seluruh perbuatan penganiayaan yang disangkakan kepadanya.
Namun, begitu agenda pemeriksaan rampung, fisik Bang Gun melemah hingga akhirnya roboh. Melihat kondisi tersebut, terdakwa langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Kasus penganiayaan ini berawal dari insiden pada 13 Desember 2025 lalu di Warkop Kopitiam, Mentok.
Terdakwa yang telah menunggu di lokasi tiba-tiba menyerang seorang wartawan dengan memukul bagian dada korban sebanyak dua kali.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat dengan melengkapi barang bukti, keterangan saksi, serta hasil visum.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dengan penyidikan yang diwakili oleh Brigadir Satu (Briptu) Putra dari Polres Bangka Barat.
Mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan jalannya persidangan, Hakim Sandro memutuskan untuk menunda sidang tipiring ini hingga Senin minggu depan sambil memantau perkembangan medis terdakwa.


