TARGETJURNALIS_BANGKABARAT_Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat menetapkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan Qurban di masa pandemi.
” Surat edaran nomor SE15 tahun 2001 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1440 H/2021 M menetapkan beberapa hal penting sebagai panduan,” jelas H.Syarifudin selaku Kepala Kemenag Babar di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021)
Syarifudin menjelaskan malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola dengan beberapa ketentuan.
“Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya
Kegiatan takbir keliling juga dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.
Adapun Sholat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442H/2021M di lapangan terbuka atau di masjid/musholla pada daerah zona merah dan orange ditegaskannya ditiadakan.
“Shalat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440H/ 2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid19 atau di luar zona merah dan orange,” imbuhnya
Dalam hal shalat Hari Raya Idul adha, Syarifudin menyebutkan baik dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar proses covit19 secara ketat dengan beberapa ketentuan.
“Khutbah secara singkat paling lama 15 menit, jama’ah hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah, wajib mengecek suhu tubuh dan memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir, bagi yang lanjut usia, kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan dilarang mengikuti shalat, seluruh jamaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat, jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, menggunakan masker, khatib diharuskan menggunakan faceshield pada saat menyampaikan khutbah, saat pulang dengan tertib menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik,” terangnya
Untuk Pelaksanaan qurban, Syarifudin meminta agar memperhatikan beberapa ketentuan.
“Menyembelih qurban berlangsung dalam waktu 3 hari tanggal 11 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R) jika keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar dengan proses yang tepat, penyembelihan pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib menerapkan proses secara ketat, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan oleh panitia hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik,” tukasnya
Syarifudin juga mengingatkan kepada Panitia, sebelum menggelar salat hari Idul Adha wajib berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas atas standar prokes.
“Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem covid19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid19, atau adanya mutasi varian baru, maka surat edaran disesuaikan dengan kondisi setempat,” pungkasnya


