TARGETJURNALIS_BANGKA BARAT — Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Mentok, Senin (17/8/2026), menjadi tonggak sejarah baru bagi puluhan narapidana.
Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menyelesaikan masa hukumannya usai memperoleh Remisi Umum (RU) II dan diperbolehkan langsung pulang ke rumah.
Secara keseluruhan, hak pengurangan masa pidana pada peringatan kemerdekaan tahun ini dianugerahkan kepada 239 narapidana di Rutan Mentok.
Hak remisi diberikan secara setara kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat substantif dan administratif, mencakup perkara pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi.
Total 239 narapidana menerima potongan hukuman variatif, dengan 10 di antaranya langsung bebas total.
Para mantan narapidana diimbau untuk membuktikan iktikad baik serta tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andri Firly, menegaskan bahwa kebebasan ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas diri. Ia berharap para mantan WBP dapat memulainya dengan memberi dampak positif di tingkat keluarga dan lingkungan terdekat terlebih dahulu sebelum berkontribusi lebih luas bagi bangsa.
Dukungan senada datang dari Bupati Bangka Barat, Markus. Ia mengapresiasi para penerima remisi dan berharap proses reintegrasi sosial berjalan lancar sehingga masyarakat dapat menerima kembali kehadiran mereka sebagai anggota warga yang produktif.


